Dalam konfersensi pers itu dipaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Danny-Iwan (DA’I). Pelanggaran selama kampnye yang dilaporkan kepada Panwaslu Provinsi Jabar oleh Tim Advokasi AMAN tersebut antara lain menyoal keterlibatan pegawai negeri dan kepala daerah dalam kampanye DA’I sebagai juru kampanye. Hal itu dianggap melanggar UU No 32/2004 pasal 79 ayat D yang berbunyi: “Dalam kampanye dilarang melibatkan kepala desa”. Juga pasal 80 dengan ketentuan yang sama.
“Panwaslu tidak jalan dalam pengawasan aktif dan aktif serta tindakan. Panwaslu kami nilai tidak profesional,” kata Ivan Pandapotan Purba, SH.
Pelanggaran lain yang dilaporkan antara lain, penghilangan dan perusakan atribut kampanye pasangan lain (AMAN), penebaran paku di kabupaten Kuningan saat kampanye Agum Gumelar, Banyak warga tidak masuk dalam daftar pemilih, Ketua Panwaslu Provinsi Jabar, Anton Winardi menyatakan di harian Kompas (4/4) bahwa kepala daerah sah-sah saja ikut kampanye karena belum ada aturan yang jelas, sementara pada tanggal 6 April 2008 yang lalu Anton Winardi menyatakan laporan pelanggaran kepala daerah yang terlibat dalam kampanye salah satu kandidat.
Tim Advokasi AMAN melihat Anton Winardi sebagai ketua Panwaslu Provinsi Jabar tidak profesianal dan tidak menguasai hukum. Tim Advokasi AMAN juga melaporkan sebuah pesan pendek (SMS) yang sangat meresahkan masyarakat Jawa Barat.
Bunyi SMS tersebut isinya adalah jaminan penyebaran ajaran kristiani di Jawa Barat bila mendukung pasangan Agum-Nu’man. SMS tersebut menurut pandangan Tim Advokasi AMAN dapat meresahkan masyarakat yang non-kristen dan berpotensi memecahbelah suara dukungan Agum-Nu’man.
Isu SARA tersebut, menurut Ivan Pandapotan Purba, akan membuat stigma di masyarakat Jawa Barat bahwa Agum-Nu’man lebih dekat dengan umat kristiani, padahal koalisi Partai Damai Sejahtera tidak berazaskan agama dalam berpolitik, tetapi berazaskan Pancasila dan UUD. (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)
No comments:
Post a Comment