Saturday, April 26, 2008

Raperda Jabar Trafficking Akan Jadi Undang-undang

Rancangan peraturan daerah mengenai masalah perdagangan orang (trafficking) sudah masuk tahap pembahasan dan akan ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Undang-undang itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan Perda dan masalah ini sudah menjadi fenomenal. Masalah itu banyak terjadi di daerah Cirebon, Indramayu, Kota Bandung, Bogor, Bekasi, Garut, dan Cianjur,” ujar Ani Rukmini, Anggota Komisi E DPRD Jawa Barat, di Gedung Paripurna DPRD Jabar, Bandung, Rabu (23/4) siang.

Hal itu senada juga ditegaskan oleh Nu‘man Abdul Hakim, Wagub Jawa Barat, di Gedung Paripurna DPRD Prov jabar, Rabu (23/4) siang, usai rapat paripurna mengenai pembahasan Undang-undang perdagangan orang.

Nu‘man Abdul Hakim mengatakan bahwa masalah perdagangan orang di Jawa Barat sangat signifikan. Untuk menanggulangi masalah itu, dibutuhakn regulasi dari pemerintah daerah Jawa Barat. Sehingga perdagangan orang dengan modus tenaga kerja, bisa dieliminasi. Nu‘man melihat fakta ini sebagai indikator bahwa tenaga kerja Indonesia memang murah.

Kasus trafficking, kata Nu‘man, diharapkan agar pemerintah daerah dapat menertibkan sejumlah PJTKI atau perusahaan swasta yang nakal dengan memanfaatkan masyarakat yang rendah pendidikannya.

“PJTKI jangan seenaknya. Stop pengiriman tenaga kerja perempuan Jawa Barat. Itu menghina Jawa Barat,” tegas Nu‘man Abdul Hakim. (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)

No comments: