Wednesday, April 23, 2008

KPUD Jabar Sahkan Kemenangan Hade

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Barat kemarin (22/4) menetapkan pasangan Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf (Hade) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu dengan meraih 7.287.647 suara atau 40,50 persen. Penetapan KPUD lewat rapat pleno terbuka itu akan mengantarkan Heryawan-Dede Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) 2008-2013.

Pasangan Hade mengalahkan Agum Gumelar-Nu'man Abdul Hakim (Aman) yang mendapat 6.217.557 suara (34,55 persen) dan Danny Setiawan-Iwan R Sulanjana (Da'i) yang meraih 4.490.901 suara (24,95 persen).

Menurut hasil rekapitulasi, total suara sah 17.996.105 dan yang tidak sah 806.560 suara. Warga Jawa Barat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 18.802.665, yang berarti tingkat partisipasi pemilih 67,313 persen.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan oleh 26 KPUD kota/kabupaten se-Jawa Barat itu kemudian disahkan oleh KPUD Provinsi. Pengesahan itu disaksikan unsur pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi, Kepala Polda Jabar, Pangdam Siliwangi, Panitia Pengawas Pemilu Jabar, serta perwakilan KPUD kota/kabupaten se-Jabar.

Saksi dari pasangan Hade dan Da‘ i menyatakan menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara yang disahkan oleh KPUD Jabar, lalu menandatanganinya. Sementara saksi dari pasangan Aman menolak menandatangani keputusan KPUD Jabar itu.

"Kami tidak ikut menandatangani keputusan ini karena sejumlah keberatan-keberatan," kata Rahadi Zakaria, saksi Aman di hadapan Ketua KPUD Jabar dan anggota. Tim Aman menyatakan menemukan kecurangan dengan bukti-bukti konkret. Salah satunya, penggelembungan suara di daerah Jawa Barat selatan. Mereka pun mengajukan gugatan.

Massa pendukung pasangan Aman kemarin unjuk rasa di Jalam Laswi, Bandung, sekitar 100 meter dari kantor KPUD Jabar, saat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung.

Ketua KPUD Jabar, Setia Permana, mengatakan seluruh proses pemilihan gubernur-wakil gubernur Jabar sudah dilakukan secara transparan. "Kami sediakan waktu 3X24 jam untuk menggugat penetapan hasil perhitungan suara disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Setia.

Ahmad Heryawan mengatakan kemenangannya tidak dirayakan dengan kebahagiaan berlebihan. “Kemenangan ini adalah tanggung jawab dan amanah. Komitmen kami memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kami akan mundur pada tahun ketiga atau keempat bila berbuat lalai,” kata Heryawan dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (22/4) petang. (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)

No comments: