Penimbun minyak tanah bersubsidi yang akan dijual ke industri ditindak tegas jajaran Reskrim Polwiltabes Bandung. Salah satu pelaku penimbun minyak tanah sudah ditangkap pada tanggal 8 Mei 2008 di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta No. 305 Bandung. Edeng bin Kana (33 tahun) dikenakan wajib lapor setiap minggu ke kantor polisi untuk sementara menunggu proses peradilan.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi perbuatannya itu sudah dilakukan selama 3 minggu. Modus penimbunan dengan cara membeli minyak tanah dengan jeriken secara rutin di pangkalan minyak tanah di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Wakil Kepala Polisi Wilayah Kota Besar (Wakapolwiltabes) Bandung AKBP M. Iswandi Hari dengan didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKBP Hendo Pandowo, mengatakan bahwa temuan penimbun BBM tersebut merupakan partisipasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Setelah kami periksa ternyata benar dan ada barang buktinya,” ujar Waka Polwiltabes Bandung AKBP M. Iswandi Hari di kantor Unit Reskrim, Polwiltabes Bandung, Selasa (13/5) sore.
Antrian minyak tanah bersubsidi di seluruh pangkalan minyak tanah di kota Bandung ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan sendiri. Hal itu tentunya merugikan masyarakat terutama masyarakat yang membutuhkan.
Tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis minyak tanah itu dikenai pasal UU Migas No. 22 tahun 2001 dan dapat diencam hukuman 3 tahun penjara, karena mengumpulkan BBM tanpa izin niaga. Minyak tanah sebanyak 32 jeriken atau sejumlah 960 liter sudah diamankan pihak Polwiltabes Bandung sebagai barang bukti.
Penimbun ditangkap sebelum hasil timbunan minyak tanah itu dijual ke industri. Hal itu diakui tersangka dan perbuatannya itu memang ditujukan untuk mengeruk keuntungan lebih besar dengan menjual minyak tanah ke industri. (Argus Firmansah/Bandung)
No comments:
Post a Comment