Tuesday, May 6, 2008

Ahmadiyah Mendapat Dukungan Ormas dan OKP

Puluhan organisasi kemasyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Bandung menyatakan keprihatinannya atas aksi-aksi anarkis begaian masyarakat terhadap umat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan umat Ahmadiyah dan kegiatan peribadatannya yang mereka nilai sebagai hak warga negara Republik Indonesia dalam memeluk agama dan keyakinannya. Hal itu dikatakan oleh Ketua Aliansi Kebangsaan Untuk Kerukunan Umat Beragama (AKUR), Asep Hadian P. perwakilan dari Pagar Nusa Nadlatul Ulama.

Puluhan Ormas dan OKP ini menghimbau pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 1 dan 2, Pasal 28 G ayat 1 dan 2, pasal 28 I ayat 1 dan 2 mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan serta menjalankan ibadah. Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 11/2005 tentang Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, Undang-Undang No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 18 ICCPR dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (1981) mengenai Penghapusan segala bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan.

Zacki Firdaus Ketua Pengurus Pusat dan Kota Bandung Pemuda Ahmadiyah, mengatakan bahwa selama ini banyak kesalahpahaman masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah. Perbedaan keyakinan Ahmadiyah dengan umat Islam pada umumnya hanya terletak pada keyakinan Ahmadiyah bahwa Imam Mahdi sudah ada. Akan tetapi kami tetap berpedoman pada Al-Quran dan Al-Hadist, bukan Tazkirah.

Meskipun banyak aksi anarkis dan perusakan rumah umat Ahmadiyah di Cianjur, pembakaran mesjid di Sukabumi, pemuda Ahmadiyah, kata Zacki Firdaus, tidak akan melakukan langkah yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia.

“Kita tidak pernah keluar dari Syariah Islam sejengkalpun. Keyakinan dan ibadah kami berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Rosulullah Muhammad SAW,” kata Zacki Firdaus usai Deklarasi Aliansi Kebangsaan Untuk Kerukunan Umat Beragama (AKUR) di RM. Bale Gazeeboe, jalan Surapati, Bandung, Senin (5/5) siang.

Ormas AKUR juga menyatakan akan menolak Surat Keputusan Bersama atas pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah akan mencari suaka bila Negara tidak bias melindungi umat Ahmadiyah ke suaka internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai pilihan terakhir.

Umat Ahmadiyah merasa sangat kuatir, terancam dan tertekan dengan keadaan sekarang ini. Ahmadiyah menganggap bahwa umat Islam lainnya adalah saudara. (Argus Firmansah/Bandung)

No comments: