Lima anggota geng motor ditangkap polisi karena melakukan tindakan kriminal yaitu pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang pemuda Bandung di Jalan Ir.H. Djuanda (Dago) pada hari Sabtu (3/5) malam di depan kantor Bank BCA Dago.
Kelima anggota geng yang menjadi tersangka yaitu: Ap, FP, Yn, Rd, DL, kini meringkuk di dalam sel tahanan Polwiltabes Bandung. Pengeroyokan masal dan penganiayaan itu dilakukan dengan modus berkonvoi, mendesak korban yang sedang berjalan hingga jatuh, lalu dipukuli secara beramai-ramai serta melakukan kekerasan dengan senjata tajam berupa pedang samurai, pisau cutter dan botol minuman.
Tersangka Ap, anggota geng motor yang kali pertama ditangkap di tempat kejadian perkara pada Sabtu (3/5) malam itu mengaku bahwa pada saat kejadian ia bersama teman-temannya menggunakan 10 sepeda motor. Dari penangkapan tersangka Ap, polisi berhasil meringkus 4 tersangka lainnya.
Waka Polwiltabes Bandung AKBP M. Iswandi Hari mengatakan bahwa geng motor yang meresahkan masyarakat harus segera diinformasikan kepada polisi.
“Warga Bandung tidak perlu takut dengan geng motor. Kita perangi geng motor yang mengerikan itu,” ujar AKBP M. Iswandi Hari di Kantor Satuan Reserse dan Kriminal Mapolwiltabes Bandung, Selasa (13/5) sore.
Hasil evaluasi kasus kekerasan geng motor di Bandung menyatakan bahwa ada 24 titik rawan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh geng motor.
“Pihak kepolisian sudah memploting tempat paling rawan kriminal dengan menurunkan anggota kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman di kota Bandung, baik siang dan malam hari,” papar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKBP Hendo Pandowo, mendampingi Wakapolwiltabes Bandung AKBP M. Iswandi Hari di Kantor Satuan Reserse dan Kriminal Mapolwiltabes Bandung, Selasa (13/5) sore.
Kedua korban, Ipan Sukmawan (23 tahun) dan Roni Utama (23 tahun) warga kota Bandung menderita luka-luka di bagian tangan dan kepala hingga harus mendapat perawatan cukup intensif akibat tindak kekerasan yang dilakukan anggota geng motor Brigez.
Para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Kepolisian kini sudah menahan 5 tersangka dan menahan barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam, dua kaos bertanda “BRIGEZ” dan dua jaket korban berlumuran darah.
Jajaran kepolisian kota Bandung akan secara intensif memerangi dan memberantas anggota geng motor yang meresahkan dan melakukan tindak kriminal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kota Bandung.
M. Iswandi Hari menegaskan bahwa geng motor harus diberantas sampai tuntas agar tidak ada lagi korban, terlebih pada akhir pekan karena bandung banyak dikunjungi masyarakat dari luar kota Bandung. (Argus Firmansah/Bandung)
No comments:
Post a Comment