Hari Senin (25/2) Pokja Kampanye, Sosialisasi dan DPT, KPUD Jabar baru menyelesaikan verifikasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada angka total 23.323.270 orang dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebesar 11. 779. 118 orang dan perempuan di angka 11.544.152.
Angka itu diambil dari 19 daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Barat pada hari Senin (25/2) pada pukul 10.00 wib. Dari hasil pemantauan Pokja Kampanye, Sosialisasi dan DPT terdapat 7 kabupaten/kota yang belum seratus prosen melakukan verifikasi data pemilihnya. Sementara 4 kabupaten/kota belum memberikan data yang pasti atau bulat.
Pokja Kampanye, Sosialisasi dan DPT, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di ruangan kerjanya mengatakan optimisme jumlah pemilih dalam Pilgub Jabar 2008 ini diharapkan lebih dari 80 prosen pemilih yang terdaftar.
Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengevaluasi program sosialisasi Pilgub Jabar sejak Sabtu (23/2) kemarin. Bahwa memang terdapat kegiatan yang melenceng dari kesepakatan KPUD bersama tim sukses masing-masing cagub dan cawagub yang sudah ditetapkan.
”Karena kesepakatan acara tersebut tidak tertulis, jadi kita tidak bisa bertindak apa-apa. Persoalan acara sosialisasi dipersepsikan menjadi kampanye itu kan pemahaman masyarakat. Kita tetap konsisten pada aturan Pilgub Jabar 2008,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sejauh kegiatan yang berlangsung sebelum masa kampanye itu bersifat sosialisasi Pilgub Jabar 2008, dan bukan sosialisasi nomor urut cagub dan cawagub kepada masyarakat, KPUD Jabar tidak keberatan. Namun seringkali pemahaman sosialisasi itu diidentiakn dengan kampanye karena menggunakan atribut yang jelas-jelas mengarah pada ajakan memilih salah satu nomor urut.
Ia juga menegaskan kepada Jurnal Nasional, bahwa segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan cagub dan cawagub setelah penetapan jadwal kampanye dianggap melanggar aturan. Karena KPUD Jabar tetap konsisten pada jadwal kampanye yaitu 27 Maret – 9 April 2008.
Bentuk kegiatan yang termasuk dalam kategori kampanye menurut KPUD Jabar antara lain: kegiatan dilakukan oleh pasangan cagub dan cawagub serta tim suksesnya; terdapat penyampaian lisan maupun tulisan tentang visi dan misi pasangan cagub dan cawagub terhadap bidang apapun, melakukan ajakan penjoblosan nomor urut pasangan calon, menggunakan alat peraga baik lisan atau tulisan.
Bila salah satu calon melakukan salah satu syarat di atas, maka cagub atau cawagub itu sudah dapat dikatakan melanggar aturan Pilgub jabar 2008. ”Bila sudah demikian, tugas Panwaslu untuk bertindak,” katanya.
Aturan tahapan kampanye atau pedoman teknis kampanye sudah disusun ketetapannya, selanjutnya menunggu rapat pengesahan aturan tahapan kampaye tersebut. Baru kemudian penyusunan jadwal kampanye.
Perlatan loghistik akan diselesaikan dalam minggu ini, menurut Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, KPUD Jabar, Bandung. (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)
No comments:
Post a Comment