JADWAL kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabat) telah ditetapkan oleh KPUD Jabar pada Rabu (27/2) dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 30/SK/KPU-JB/II/2008.
Ferry Kurnia Rizkiansyah, Pokja Sosialisasi, Kampanye dan Pemutahiran Data Pemilih KPUD Jabar mengatakan hal itu kepada
Jurnal Nasional di Bandung, Rabu (27/2).
"Kita sudah rapat pleno. Sekarang sudah ditetapkan jadwal kampanye Pilgub Jabar 2008. Ketetapan ini bisa jadi rujukan bagi semua pihak. Tim Kampanye Cagub/Cawagub, dan panwaslu untuk aktivitas porsi kampanye," katanya.
Bila ada kegiatan kampanye cagub dan cawagub di luar jadwal yang sudah ditetapkan dapat dikanakan sangsi karena melanggar jadwal yang sudah ditetapkan. Hal ini juga berkaitan dengan penurunan atribut kampanye dari masing-masing cagub dan cawagub.
Menurut Ferry Kurnia, tiga daerah kampanye (A, B dan C) ditetapkan sebagai wilayah gerak kampanye maisng-masing calon. Di luar wilayah itu kami serahkan kepada panwaslu untuk menindak baik secara hukum pidana atau administratif oleh KPUD Jabar.
Mekanisme kampanye di wilayah kampanye ditegaskan Ferry Kurnia Rizkiansyah, bahwa Tim Sukses cagub dan cawagub harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat dengan pemerintah kota di daerah itu. "Kalau kedapatan terjadi money politics calon dapat digugurkan asal ada delik dan bukti," tukasnya.
Dikatakan, fasilitas yang disediakan oleh KPUD Jabar di TPS untuk para penynadang cacat adalah alat tambahan yang bisa digunakan oleh para penayndang cacat berupa lembaran atau map dengan huruf braile di atasnya.
Surat suara dimasukan ke dalam Templet itu sehingga penyandang cacat dapat membaca surat suaranya melalui hurup braile. Jumlah Templet disediakan satu buah untuk setiap TPS. Sementara untuk masyarakat yang berada di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan akan ditugaskan petugas TPS khusus.
Jumlah pasti penyandang cacat belum ditetapkan. Di Kabupaten Sukabumi saja, misalnya, sudah tercatat ada 400 orang penyandang cacat secara umum.
Jumlah DPT akan ditetapkan pada Jumat (29/2) mendatang, karena data DPS dari Kota Bandung, Subang, dan Kota Bekasi hingga saat ini belum masuk ke Sekretariat KPUD Jabar. (
Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)
No comments:
Post a Comment