Thursday, February 21, 2008

Kesejahteraan Karyawan Perlu Dukungan Perusahaan

Peningkatan kesejahteraan seluruh karyawan perusahaan merupakan tanggungjawab perusahaan itu sendiri. Pemerintah membantu peningkatan kesejahteraan tersebut melalui regulasi dan program yang diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memperhatikan masalah kesejahteraan karyawannya.

Upaya itu merupakan salah satu wujud peran serta perusahaan dalam membangun pola hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, baik melalui organisasi karyawan seperti serikat pekerja.

Heri Cahyono, Ketua Umum SEKARPURA II, mengatakan bahwa sebanyak 4772 karyawan Angkasapura II telah sukarela mendukung penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke-10 ini.

“Ada tiga konsep yang diusung dalam materi perjanjian kerja bersama ini. Pertama, konsep peningkatan kesejahteraan kini; Kedua, konsep peningkatan kesejahteraan mendatang; Ketiga, konsep pola karir,” papar Cahyono.

Eman Soeparno, Menakertrans RI, memberi arahan di depan para direksi dan komisaris Angkasapura II usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Karyawan Angkasapura II (SEKARPURA II) dengan pihak manajemen PT (Persero) Angkasapura di Hotel Preanger, Bandung.

“Karyawan adalah human capital development yang menopang pembanguna ekonomi nasional,” tegas Eman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia di Bandung, Rabu (20/2) sore.

Hubungan industrial yang baik dan seimbang antara karyawan dan perusahaan akan menciptakan iklim yang kondusif dalam menguatkan perekonomian nasional.

Dalam hal ini Eman Soeparno mendukung upaya kooperatif dan kondusif seperti yang dilakukan manajemen Angkasapura II dengan karyawannya yang terorganisir di dalam Sekarpura II. Yaitu membina hubungan yang positif dan saling menguntungkan.

Eman Soeparno menjelaskan bahwa pemerintah berusaha memberikan kebijakan seseuai dengan aturan dan undang-undang, tapi bila ada kesalahan jajarannya akan bertindak sesuai dengan landasan hukum dan regulasi pemerintah, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Situasi yang kondusif dalam suatu hubungan industrial, menurut Eman Soeparno, akan membantu iklim usaha dan investasi di tanah air.

Untuk meningkatkan peran serta pemerintah dalam melayani masyarakat, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya akan menjalankan program revitalisasi hubungan industrial, melalui peningkatan kesejahteraan karyawan dengan membuat program pembangunan perumahan karyawan.

Sasaran dari program perumahan tersebut adalah karyawan yang berpenghasilan rendah. Program tersebut juga didukung oleh program lain seperti dana subsidi di bawah 7 juta rupiah, serta pinjaman uang muka perumahan, bagi anggota Jamsostek, sebesar 20 juta rupiah dengan bunga 3 prosen per tahun.

Eman Soeparno menargetkan akan membangun 1 juta rumah per tahun yang untuk karyawan. Ketika ditanya perihal lahan perumahan tersebut, Eman Soeparno, mengatakan “Tiap perusahaan yang memiliki lahan luas dihimbau agar menjalankan program perumahan karyawan ini.”

Sehingga program pemerintah ini diharapkan dapat menjadi kebijakan yang berbasis pada kebutuhan rakyat, khususnya mereka yang menjadi karyawan sutu perusahaan.

Terkait dengan isu kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada tahun ini dari pernyataan Kepala Kamar Dagang Indonesia, M.S. Hidayat pada Selasa (19/2) kemarin, Eman Soeparno menegaskan bahwa ia belum menerima informasi tersebut.

“Bila memang itu terjadi maka saya akan mengusulkan dalam Sidang Kabinet agar menunda program kenaikan TDL tersebut,” tegas Eman Soeparno.

Masalah sistem tenaga kerja kontrak, bila memang memberatkan masyarakat, menurut Eman Soeparno, “Usulkanlah untuk merivisi UU No 13 untuk menghapuskan sistem kerja kontrak.” (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)

No comments: