Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri mengenai aktivitas kelompok Ahmadiyah yang dikeluarkan oleh pemerintah pada hari Senin (9/6) kemarin.
Yang berisi Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat dengan dasar UU Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, mengamanatkan peringatan dalam bentuk SKB.
Kapolda Jabar menyatakan bahwa daerah Jawa Barat aman dan kondusif. Hal itu, kata Susno Duadji, merupakan komitmen bersama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam yang ada di Jawa Barat dengan Polda Jabar.
“Dalam hal keamanan kepolisian akan menjaga semua aset milik Ahmadiyah sesuai undang-undang. Ahmadiyah akan menutup kegiatannya serta tidak akan menimbulkan kericuhan,” papar Susno Duadji kepada wartawan usai acara Silahturahmi Tokoh dan Sesepuh Jabar dengan Kapolda Jawa Barat di restoran d’Palm, jalan Lombok, Bandung, Selasa (10/6) pagi.
Daerah Bogor, Sukabumi, Kuningan, Indramayu, Majalengka dan Bandung akan diawasi dengan ketat oleh Polda Jabar sejauh diperlukan untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
Mengenai pelaksanaan ibadah kelompok Ahmadiyah di Jawa Barat, tambah Susno Duadji, tetap akan dilindungi bila tidak melecehkan agama lain, karena dalam Undang-undang peribadatan tidak dilarang.
“Kalau ibadah mereka (Ahmadiyah - red) melanggar undang-undang maka polisi akan bertindak. Dan perlu diketahui bahwa SKB tidak ada hukumannnya,” tegas Susno Duadji.
Kapolda Jabar juga menegaskan bahwa tugas pembinaan kepada masyarakat Ahmadiyah adalah tugas instansi lain. Kepolisian hanya bertugas menegakkan hukum.
Kapolda Jabar juga menyatakan siapapun yang melakukan ancaman dengan kekerasan itu melanggar undang-undang,” tegas Susno Duadji.
Sementara itu situasi di lingkungan meskid Al-Mubaroq, jalan Taman Pahlawan, Bandung, aman dan kondusif dengan beberapa anggota polisi yang ditugaskan mengamankan lingkungan tersebut. (Argus Firmansah/Bandung)
No comments:
Post a Comment