Seorang mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Bandung berinisial ES, melaporkan pacarnya MF, wisudawan IPDN Jatinangor, ke kantor Polres Bandung, Jawa Barat. Didampingi Inu Kencana, pelapor merasa ditipu oleh pelaku yang melarikan diri, setelah dua tahun melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
Pelaku ES asal Gorontalo ini, telah melarikan diri pada Sabtu (7/6) malam, tanpa pesan kepada ES. Padahal sebelumnya, pelaku pernah menjanjikan akan menikahinya.
Korban memaparkan, MF telah menidurinya sejak Agustus 2006 secara paksa dengan menggunakan obat tidur. Kepada wartawan di kantor Polres Bandung Tengah, Minggu (8/6), ES mengatakan, keperawanannya direnggut oleh MF pada bulan Agustus 2006 di rumah nenek pelaku di kawasan Turangga, Bandung.
Hubungan suami istri pun sering dilakukan MF dan ES dan berulang-ulang selama dua tahun terakhir ini. Hingga ES pun mengaku kepada polisi bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, setiap berhubungan badan, pelaku selalu memberikan obat tidur kepada korban untuk diminumnya.
Inu Kencana mengatakan akan datang lagi ke kantor Polres Bandung Tengah dengan tiga orang pengacara pada tanggal 10 Juni 2008, untuk membuat Berita Acara Pekara (BAP) untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini, menurut Inu Kencana, harus dituntaskan untuk mengungkap perilaku seks bebas di lingkungan IPDN. “Persetubuhan suka sama suka pun, tidak boleh dilakukan praja IPDN,” ujar Inu Kencana.
“Saya sudah laporkan hal ini kepada Rektornya. Tapi kan, Rektor IPDN teman orang tuanya (MF Red). Dia pergi secara diam-diam tadi malam, dan saya merasa dibohongi,” ujar ES sambil menutup wajahnya dengan topi jaket hitam.
ES menyatakan tidak menuntut uang atau apa pun kepada keluarga MF. Hal ini dilakukan untuk kebaikan MF dan dirinya. “Saya ingin kasus ini diselesaikan dengan baik,” kata ES.
Kanit Restik, Polres Bandung Tengah, Ipda Ardi Kurniawan mengatakan, pihak kepolisian menunggu pembuatan BAP oleh korban yang ingin didampingi oleh pengacaranya. Pertemuan korban yang didampingi Inu Kencana dengan pihak kepolisian, baru pada tahap koordinasi kasus.
“Perlakukan MF kepada korban sudah dilakukan pada tahun 2006. Kalau mau dituntut pasal perkosaan harus ada buktinya. Untuk sementara, kami melihat kasus ini sebagai kasus perlakuan menyenangkan. Karena sudah berulang-ulang dilakukan, tapi setelah dijanjikan ternyata kabur,” ujar Ipda Ardi Kurniawan. (Argus Firmansah/Jurnal Nasional/Bandung)
No comments:
Post a Comment