Kapolda Jabar Irjen.Pol. Susno Duadji mengganti setrategi dan taktik untuk mengungkap kasus moneyloundry atau cuci uang pajak terbesar yang dilakukan oleh PT Fisrt Media Tbk. dengan tersangka YH, HMD dan MD.
Setelah melakukan koordinasi dengan personil KPK yang datang ke Mapolda Jabar, Senin (16/6) siang tadi, Susno Duadji menyatakan kepada KPK bahwa hambatan yang dialami Polda Jabar dalam menyelesaikan kasus penggelapan pajak perusahaan tersebut adalah faktor bukti berupa dokumen yang tidak tersentuh oleh kepolisian, karena di luar kewenangan kepolisian untuk mendapatkan dokumen tersebut agar dijadikan bukti penguat selain keterangan saksi.
Setiap tahun dilakukan pemeriksaan soal pajak itu, kata Susno Duadji, tetapi anehnya tidak terungkap kasus penggelapan pajaknya. Hingga saat ini Polda Jabar masih memprosesnya dengan pasal cuci uang, namun tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi kasus tindak pidana korupsi.
"Itu kan soal penyalahgunaan wewenang di dalamnya. KPK bisa saja mengembangkan kasus tersebut menjadi kasus korupsi. KPK punya kewenangan lebih daripada kepolisian," ujar Susno Duadji di Mapolda Jabar, usai bertemu dengan staf KPK di kantornya, Senin (16/6) siang.
Susno juga mengatakan bahwa surat permohonan dokumen pajak itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan kabarnya Ibu Menteri mendukung kasus itu diselesaikan. Akan tetapi, menurut Susno Duadji, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas mengenai surat permohonan dokumen perpajakan tersebut.
"Mungkin terlalu mendukung jadi tidak jelas. Izin dokumen itu di luar wewenang saya," pungkas Susno Duadji.
Selain kasus penggelapan pajak PT First Media Tbk. Susno juga mengatakan bahwa kasus lain seperti korupsi di Garut yang melibatkan pejabat daerah sedang diolah bersama antara KPK dan Polda Jabar.
"Kasus di Garut itu bisa beranak karena Bupati, Wakil Bupati, Setda dan pejabat lainnya terlibat kasus korupsi anggaran pembangunan yang pembangunannya tidak ada," tukas Susno Duadji kepada wartawan.
Sementara kasus PT Telkom Tbk. jajaran Polda Jabar dan KPK sudah berkoordinasi untuk memisahkan kasus korupsi dan kasus telekomunikasinya. Kapolda Jabar sudah mendapat arahan untuk pengembangan kasus pidana PT Telkom Tbk. sehingga dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.
Hingga saat ini Polda jabar masih memprioritaskan kasus penggelapan pajak karena jelas-jelas merugikan uang negara dalam jumlah besar. (Argus Firmansah/Bandung)
No comments:
Post a Comment