Sunday, June 8, 2008

Munarman Masih di Jakarta

Penyerangan di Monas kasus biasa, tidak perlu melibatkan Detasemen 88

Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, diyakini masih berada di Jakarta. Karena itu, pengejaran terhadap mantan aktivis hak asasi manusia itu tetap dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dugaan bahwa Munarman, tersangka kasus penganiayaan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) itu masih berada di Jakarta, disampaikan Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Kadiv Humas) Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/6).

Abubakar menjelaskan, aparat reserse Polda Metro Jaya dan jajarannya masih terus memburu Munarman. Abubakar menyangkal Detasemen 88 Antiteror dilibatkan dalam pengejaran para perusuh itu. Menurut Abubakar, penyerangan di Monas merupakan kasus biasa sehingga tidak perlu melibatkan Detasemen 88. Polisi cukup menyebar foto-foto tersangka di seluruh satuan kepolisian, termasuk foto Munarman.

Selain diburu polisi, Munarman juga dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Syaiful Rahman di Jakarta, Jumat, mengatakan, pencegahan diberlakukan selama 20 hari terhitung 6 Juni 2008.

Abubakar mengatakan, hingga Kamis (5/6) sore pihak kepolisian telah menangkap satu dari 14 buronan Front Pembela Islam, yaitu Muhammad Subhan bin Abdullah. "Tersangka ditangkap di Karawang Jawa Barat oleh Tim Reserse Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam insiden Monas lalu Polisi telah menahan 59 orang, empat orang dibebaskan karena masih di bawah umur dan terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dari 55 orang yang diperiksa 7 di antaranya telah dijadikan tersangka dan ditahan Ketua FPI Habib Rizieq yang dikenai pasal berlapis.

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Adang Firman menegaskan, penolakan para anggota FPI untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. termasuk soal penahanan mereka. "BAP tidak mereka tandatangani, tidak berpengaruh," kata Adang, usai salat Jumat, kemarin.

Kemarin sore, usai dibesuk sejumlah tokoh muslim, Habib Rhizieg juga menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tentang penangkapan terhadap Munarman pada Kamis (5/6) malam, Kapolda mengatakan itu hanya isu. "Kami sudah mencari di Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan Munarman hanya tinggal menunggu waktu," tandasnya.

Di Jabar

Sepanjang Jumat kemarin juga beredar kabar bahwa Munarman bersembunyi di Jawa Barat. Menyikapi hal itu, Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Susno Duadji mengatakan, Polda Jabar sudah memberikan instruksi kepada seluruh polresta dan polsek untuk mencari dan menangkap Munarman.

Dugaan bahwa Munarman bersembunyi di Jabar diibenarkan Kasubdin Humas Polda Jabar Dade Ahmad. Dade mengatakan, informasi keberadaan Munarman di wilayah Jabar berasal dari masyarakat dan wartawan. “Akan tetapi kami belum tahu pasti di mana keberadaannya,” ujar Dade Ahmad di Mapolda Jabar, Jumat (6/6) siang.

Munarman diduga masih berada di Jakarta atau setidaknya Jawa Barat, dan belum sampai ke luar wilayah lain. Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja usai salat Jumat di Masjid Nurul Huda Mapolda Jatim, Surabaya, mengatakan, Munarman tidak mungkin berada di Jawa Timur.

Herman mengatakan, pihaknya lebih fokus menjaga situasi di Jatim agar tetap kondusif pascabentrok di Monas dan sempat berakibat hingga di Jawa Timur. Herman berharap masyarakat Jawa Timur tidak terpancing melakukan aksi balasan terhadap FPI. "Saya tidak mengharapkan adanya serangan balasan terhadap kelompok FPI di Jatim dan kelompok lainnya," katanya.

Praperadilan

Ketua Tim Advokat FPI, Achmad Michdan mengatakan, akan mempraperadilankan polisi pada Senin (9/6) mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena penangkapan terhadap Habib Rizieq tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

"Tadinya sore ini kami akan daftarkan. Tetapi, karena waktunya mepet, rencananya Senin mendatang akan kami daftarkan," katanya. Terkait 5 pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq, Achmad Michdan berpendapat, secara faktual pasal-pasal tersebut tidak mengindikasikan bahwa Habib Rizhieg terlibat insiden Monas.

"Itu kan kasus anarkis, seharusnya ada kasus tentang provokasi dan senjata api. Polisi seharusnya juga memeriksa dan menangkap anggota AKKBB, karena aliansi itu masuk dalam insiden tersebut," katanya. (Meita Annissa/Argus Firmansah/Witanto/Dion B. Arinto/Jurnal Nasional)

No comments: