Friday, July 20, 2007

Pendidikan di Kota Bandung Masih Mahal

Penerimaan Siswa Baru Bermasalah di Bandung
Tahun ajaran baru di sekolah-sekolah sudah akan memuali proses pendidikan dasar sembilan tahun. Akan tetapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dasar sampai sekolah lanjutan atas dan kejuruan ditemukan oleh Koalisi Pendidikan Kota Bandung dalam pemantauannya. Anggota KPKB yang berjumlah 15 orang menghadap Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin pagi kemarin (16/7) dan diterima anggota dewan yang antara lain oleh Ibu Kusmeni, Bapak Ahmad Nugaraha, Ibu Ros Komala Dewi, dan Bapak Arif Ramdani di Ruang Rapat Komisi untuk mengakomodir hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat Bandung dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) 2007.
Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, memberikan sejumlah data faktual kepada anggota Komisi D perihal pelanggaran-pelanggaran dalam proses PSB kemarin di Bandung. KPKB menemukan bukti pelanggaran yang antara lain: pelanggaran SK Kadisdik No. 422.1/2307-TU/2007 poin 4.1.9; perihal penolakan/pengusiran siswa dari keluarga tidak mampu di sebuah SMP berstatus negeri oleh seorang wakil kepala sekolah di lapangan sekolahnya. Siswa dan orang tua siswanya tidak diterima di ruangan sebagaimana mestinya. Pelanggaran SK Kadisdik No. 422.1/2307-TU/2007 poin 1.6; oleh sebuah SMK Negeri memungut biaya sebesar 500.000,00 kepada siswa dari keluarga tidak mampu pada saat daftar ulang. Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) Disdik Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Seleksi Akademis pada SMP pada poin C.4.p; dalam kasus penyegelan sampul LJK di ruang Panitia yang seharusnya dilaksanakan di ruang Seleksi oleh Pengawas Ujian.
Pelanggaran lain adalah, banyaknya sekolah-sekolah (SD - SMK) yang memungut biaya saat mendaftar ulang dalam kisaran 500.000,00 sampai 2.000.000,00. tindakan ini melanggara SK Kadisdik No. 422.1/2307-TU/2007 poin 3.5.3., 4.5.4., 5.5.4., 6.5.4. Juga masih berlangsungnya program Masa Orientasi Sekolah (MOS) di hampir seluruh sekolah di Bandung. Sebuah kegiatan perpeloncoan yang dilakukan oleh kakak kelasnya dengan memperlakukan siswa baru sewenang-wenang; siswa baru harus membawa barang-barang/makanan yang sulit dicari dengan biaya yang mahal. Tindakan perpeloncoan ini melanggar SK Kadisdik No. 422.1/2307-TU/2007 poin 4.5.6., 5.5.6., 6.5.6.
KPKB menuntun dibentuknya sebuah Tim Investigasi Independen tentang pelanggaran PSB oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melibatkan Dewan pendidikan Kota Bandung dan LSM Pendidikan. Mereka juga menuntut agar Pemkot Bandung memberikan sanksi sesuai dengan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS kepada Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab PSB di sekolahnya jika terbukti melanggar Peraturan Walikota dan SK Kadisdik No. 422.1/2307-TU/2007 tentang PSB. Tuntutan terakhir KPKB adalah menghimbau agar dihentikan segala bentuk penjualan atribut sekolah kepada siswa. Alasan mereka adalah tindakan itu memberatkan orang tua siswanya dan bertentangan dengan sekolah sebagai lingkungan berwawasan wiyata mandala.
Setelah mendengar masukan dari KPKB anggota Komisi D mengatakan, sudah berulang kali melakukan pengawasan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung jauh sebelum pelaksanaan PSB. Akan tetapi rupanya ada sindikasi antara Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan terhadap pelanggaran aturan-aturan PSB tersebut, dan hingga saat ini belum ditemukan faktanya. Arif Ramdani menegaskan, “Akan meberi tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi ini. Dan akan melakukan evaluasi dengan memanggil Dinas Pendidikan kota Bandung dalam waktu dekat…setelah PSB mungkin.” Aspirasi KPKB perihal penyelewengan PSB yang ditemukan KPKB, Arif Ramdani, Komisi D, merupakan informasi berharga untuk mengawasi dan mengevaluasi PSB di Bandung.
Di dalam forum itu Dan Satriana mengatakan, bahwa persoalan ini sudah bertahun-tahun dikemukakan, akan tetapi tidak ada penyelesaian. Masalah itu muncul berulang kali dengan modus yang sama, dan tidak ada perbaikan. Satriana mengatakan juga maslah PSB Online yang tidak efektif, akses macet, pemeliharaan dan instrumen yang tidak mendukung aksesibilitas masyarakat terhadap online system tersebut. Ia juga menilai internet di sekolah-sekolah sangat tidak efisien bila hanya digunakan untuk PSB saja, padahal alokasi dana cukup besar untuk penyelenggaraan sistem itu.
Pertemuan KPKB dengan Kimisi D itu juga dihadiri oleh orang tua siswa yang tertimpa masalah serupa. Ibu Nita, warga kotamadya Bandung memaparkan, anaknya sudah tercantum di PSB Online dan diterima di SMPN 3 Bandung. Tetapi pihak sekolah menanyakan asal sekolah anaknya. Setelah diterangkan bahwa anaknya dari sekolah dasar di Kabupaten Bandung, maka anaknya hanya diterima pada piliha kedua, yaitu SMPN 10 Bandung. “Saya bertanya, apakah sistem ini sudah benar atau tidak?” keluhnya.
Persoalan ini dibungkam oleh pihak sekolah yang melakukan pelanggaran dengan memberi uang pelicin kepada wartawan, sehingga sekolah yang bermasalah tidak terungkap. Meski demikian, anggota Komisi D tidak dapat berbuat banyak untuk menyelesaikan masalah pendidikan di Bandung, karena terbatas pada kewenangannya sebagai pengawas pelaksanaan pendidikan saja. Padahal sudah berulangkali melakukan evaluasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Argus Firmansah/Kontributor Bandung).

1 comment:

Unknown said...

Ass.
Melihat judul artikelnya "mahal"
di sdn cijawura ada program gratis lho..
Situs SDN Cijawura
Terimakasih